Kasus Pembunuhan Suami: Kejari Medan Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Bui Notaris Tiromsi

Notaris sekaligus dosen di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang, saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada notaris sekaligus dosen, Tiromsi Sitanggang, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Langkah hukum itu dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Sikap JPU tetap kasasi dan sudah menyatakan kasasi,” ujar jaksa Risnawati Ginting dari Kejari Medan, Senin (27/10/2025).
Risnawati menjelaskan, pihaknya tetap berpegang pada tuntutan hukuman mati terhadap Tiromsi, sebagaimana disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Karena (menurut kami) belum memenuhi rasa keadilan terhadap korban. Kami tetap pada tuntutan, yakni hukuman mati,” ucapnya.
Vonis Lebih Berat di Pengadilan Tinggi
Sebelumnya, majellis hakim PT Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Tiromsi Sitanggang setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Putusan ini lebih berat dibanding vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa Tiromsi bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang (DPO), secara sadar merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak Februari 2024.
Rencana Jahat Demi Klaim Asuransi
Berdasarkan dakwaan JPU, Tiromsi diketahui mendaftarkan Rusman sebagai tertanggung asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance senilai Rp500 juta tanpa sepengetahuan sang suami.
Untuk memenuhi syarat administrasi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, memotret Rusman sambil memegang KTP sebagai bukti identitas.
Setelah polis aktif, Rusman sempat menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024 — langkah yang dilakukan Tiromsi agar asuransi bisa segera cair apabila Rusman meninggal dunia.
Kronologi Pembunuhan di Rumah Sendiri
Pada Jumat (22/3/2024), Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No.137, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Sekitar dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok mendengar suara rintihan Rusman yang meminta tolong dari dalam rumah, namun ia tak memahami maknanya dan melanjutkan pekerjaannya.
Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan tetangganya, Mayline, pemilik salon di sebelah rumah. Saat masuk, Mayline mendapati Rusman tergeletak di lantai dengan darah keluar dari telinga kiri.
Tiromsi berdalih bahwa suaminya hanya pingsan. Rusman kemudian dilarikan ke RS Advent Medan, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.
Alibi Terbongkar Lewat Autopsi
Awalnya, Tiromsi mengaku kepada petugas medis bahwa Rusman meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, keluarga korban curiga karena ditemukan luka di kepala, tangan, dan bibir korban.
Ketika keluarga mendatangi lokasi yang disebut tempat kecelakaan, mereka tidak menemukan tanda-tanda benturan atau darah di jalan.
Kecurigaan semakin kuat setelah jenazah Rusman diautopsi di RS Bhayangkara pada 27 April 2024.
Hasil visum menunjukkan pendarahan di rongga kepala akibat benda tumpul dan kematian karena mati lemas.
Laboratorium kriminalistik juga menemukan bercak darah Rusman di dalam kamar rumah tersebut — memperkuat bukti bahwa pembunuhan terjadi di dalam rumah, bukan di jalan. (hm27)
BERITA TERPOPULER

























