Polisi Tangkap Warga Simalungun Bobol Warung di Siantar Marimbun

Ilustrasi pencurian dengan pemberatan. (foto:istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial OHP (21), warga Jalan Besar Babiorong Ulu, Bahkapuran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diamankan Polsek Siantar Marihat atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, mengatakan bahwa OHP ditangkap pada Sabtu (25/10/2025) oleh personel piket yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Dugaan pencurian terjadi di warung milik korban berinisial SG (37) yang berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun,” ujar Doni, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, pelaku masuk ke warung korban dengan cara merusak seng bagian kamar mandi. Dari lokasi kejadian, pelaku mengambil satu unit ponsel merek Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Aksi pelaku diketahui warga sekitar yang langsung menangkap OHP dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Personel Polsek Siantar Marihat yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Siantar Marihat.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3 juta dan telah membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Marihat dengan nomor LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Saat ini, terduga pelaku OHP telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Doni. (hm16)


























