Monday, October 27, 2025
home_banner_first
MEDAN

Atasi Banjir Medan Tembung, Zulkarnaen Ajak Stakeholder Tinjau Lokasi Kolam Pompa Air

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 15.51
FN
RF
atasi_banjir_medan_tembung_zulkarnaen_ajak_stakeholder_tinjau_lokasi_kolam_pompa_air

Zulkarnaen saat memimpin rapat lanjutan pembahasan masalah banjir di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sudjono, Kota Medan di ruang Banmus DPRD Kota Medan (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Zulkarnaen, menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan banjir di kawasan Medan Tembung. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk meninjau langsung lokasi rencana pembangunan kolam pompa air di Jalan Letda Sudjono, tepatnya di sebelah Titi Sewa.

Hal itu disampaikan Zulkarnaen saat memimpin rapat lanjutan pembahasan masalah banjir di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sudjono, Senin (27/10/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Polrestabes Medan, Dinas PKPCKTR Medan, Dinas SDABMBK Medan, Dinas Perhubungan Medan, perwakilan CitraLand, serta Camat Medan Tembung.

“Saya minta semua pihak yang hadir hari ini ikut meninjau lokasi pembebasan lahan yang akan dijadikan kolam retensi di kawasan Titi Sewa,” ucap Zulkarnaen.

Perbedaan Pandangan Soal Batas Wilayah

Zulkarnaen menjelaskan, peninjauan bersama perlu dilakukan karena terdapat perbedaan pendapat antara Kecamatan Medan Tembung dan Dinas PKPCKTR Kota Medan mengenai batas wilayah lahan tersebut.

Menurut Kecamatan Medan Tembung, lahan itu masih termasuk wilayah Kota Medan. Namun, Dinas PKPCKTR berpendapat sebaliknya, bahwa lahan tersebut sudah masuk wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Setahu saya, lokasi itu masih wilayah Kota Medan, karena termasuk daerah pemilihan saya. Jika benar demikian, Dinas PKPCKTR harus segera melakukan pembebasan lahan karena anggarannya sudah disiapkan,” ujar Zulkarnaen.

Ia menambahkan, jika nantinya lokasi itu benar berada di wilayah Deli Serdang, maka solusi alternatif yang akan ditempuh adalah mengalirkan air langsung ke Sungai Titi Sewa tanpa melalui kolam retensi.

Klarifikasi dari Dinas dan Camat Medan Tembung

Perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dina, menjelaskan bahwa pembebasan lahan tidak bisa dilakukan oleh Pemko Medan jika memang wilayahnya berada di luar Kota Medan.

“Kami sudah memeriksa peta RTRW dan RDTR Kota Medan berdasarkan Permendagri tentang tapal batas. Lokasi itu masuk wilayah Deli Serdang,” kata Dina.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah Camat Medan Tembung, M Pandapotan Ritonga. Ia menegaskan bahwa kawasan di sekitar Titi Sewa masih termasuk wilayah administratif Kota Medan.

“Berdasarkan Permendagri terbaru, batas Kota Medan itu sampai jembatan Sungai Percut, sementara lokasi kolam retensi masih sebelum jembatan Titi Sewa. Jadi, sebaiknya kita survei bersama agar tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.

Langkah Lanjutan

Sebagai tindak lanjut, Zulkarnaen mengajak seluruh pihak untuk segera melakukan peninjauan lapangan bersama agar dapat memastikan status lahan dan mempercepat proses pembangunan kolam pompa air tersebut.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen bagi banjir di kawasan Medan Tembung, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan genangan di Kota Medan. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN