DPRD Simalungun Telisik Diklat Kopdes Merah Putih yang Tak Libatkan Dinas Terkait

Peserta mengikuti diklat Kopdes Merah Putih di salah satu hotel di Parapat, Kabupaten Simalungun. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
DPRD Kabupaten Simalungun akan menelusuri pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) Kopdes Merah Putih yang menuai sorotan karena disebut tidak melibatkan dinas terkait.
Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Perikson Purba, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat serta perangkat desa mengenai legalitas dan mekanisme kegiatan tersebut.
“Kami akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Jika benar kegiatan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan dinas terkait, tentu harus diklarifikasi,” kata Perikson, Senin (27/10/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan diklat tersebut diikuti sejumlah kepala desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), namun diduga digelar tanpa rekomendasi atau pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Dinas Koperasi.
DPRD menegaskan pentingnya transparansi setiap kegiatan yang membawa nama program pemerintah agar tidak memunculkan potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kami ingin memastikan kegiatan ini benar untuk peningkatan kapasitas aparatur desa, bukan untuk kepentingan tertentu,” ucap Perikson.
Rencananya, DPRD akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia diklat, DPMD dan dinas terkait lainnya untuk mengklarifikasi persoalan ini.
Sementara itu, Ketua Relawan Pendamping Mandiri, Adil Saragih, menilai peningkatan kapasitas pengurus koperasi seharusnya menjadi tugas Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah di Simalungun, Warga Keluhkan Akses Terhambat hingga Sulit Dapat Layanan Kesehatan
“Materi diklat sebagian sudah pernah dilaksanakan oleh Koperasi Merah Putih, sehingga tidak lagi up to date. Panitia tidak memahami kebutuhan pengurus dan pengawas dalam mengembangkan koperasi ini,” ujar Adil.
Ia juga meminta Inspektorat Simalungun mengaudit penggunaan APB Nagori yang dialokasikan untuk pelatihan tersebut karena dianggap tidak sesuai kebutuhan dan fasilitas yang diberikan.
Di sisi lain, para pengurus Kopdes juga mempertanyakan besarnya biaya diklat senilai Rp10 juta per nagori yang diselenggarakan oleh Sarana Konsultan Diklat Nasional di salah satu hotel di Parapat pada 20-22 Oktober 2025. Biaya itu dinilai tidak relevan karena koperasi dinilai masih kekurangan sarana penunjang seperti perangkat kantor.
“Dana Rp10 juta untuk dua orang peserta lebih baik digunakan membeli perlengkapan kantor koperasi,” tutur salah satu Ketua Kopdes, J Sinaga. (hm25)
BERITA TERPOPULER

























