Polisi Sita 2,7 Kg Ganja dari Lima Pria di Parapat dan Ajibata

Lima Pria ditangkap Polsek Parapat karena memiliki 2,7 kg ganja. (Foto: Humas Polsek Parapat/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Personel Polsek Parapat mengamankan 2,7 kg ganja kering dari lima orang yang ditangkap dari lokasi berbeda.
Kelimanya adalah SF Sinaga, 30 tahun dan RAT Sinaga, 44 tahun, CA Gultom, 27 tahun, D Sihotang, 21 tahun dan S Gurning, 24 tahun.
Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria Sinulingga mengatakan SF Sinaga dan RAT Sinaga ditangkap di Girsang 1, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
“Dari keduanya ditemukan 32 paket ganja. Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Ajibata, Kabupaten Toba," ujar Manguni, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil pengembangan, maka tiga tersangka lagi ditangkap di Ajibata.
“Tiga tersangka lagi merupakan warga Ajibata. Dari ketiganya ditemukan 2,5 kg ganja,” ucapnya lagi.
Saat ini, kelimanya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun. (hamzah/hm20)