Wednesday, August 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Sita 2,7 Kg Ganja dari Lima Pria di Parapat dan Ajibata

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Agustus 2025 11.00
polisi_sita_27_kg_ganja_dari_lima_pria_di_parapat_dan_ajibata

Lima Pria ditangkap Polsek Parapat karena memiliki 2,7 kg ganja. (Foto: Humas Polsek Parapat/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Personel Polsek Parapat mengamankan 2,7 kg ganja kering dari lima orang yang ditangkap dari lokasi berbeda.

Kelimanya adalah SF Sinaga, 30 tahun dan RAT Sinaga, 44 tahun, CA Gultom, 27 tahun, D Sihotang, 21 tahun dan S Gurning, 24 tahun.

Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria Sinulingga mengatakan SF Sinaga dan RAT Sinaga ditangkap di Girsang 1, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Dari keduanya ditemukan 32 paket ganja. Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Ajibata, Kabupaten Toba," ujar Manguni, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil pengembangan, maka tiga tersangka lagi ditangkap di Ajibata.

“Tiga tersangka lagi merupakan warga Ajibata. Dari ketiganya ditemukan 2,5 kg ganja,” ucapnya lagi.

Saat ini, kelimanya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun. (hamzah/hm20)

REPORTER: