65 Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tapteng, Kerugian Negara Capai Rp6,5 Miliar

Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau. (foto: feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Sepanjang tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menerima 65 laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/9/2025).
“Dari 65 laporan yang masuk, 19 laporan telah selesai diproses dan Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) juga telah diterbitkan. Potensi kerugian dari keseluruhan laporan itu mencapai Rp6,5 miliar,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 10 kepala desa (Kades) diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana desa dan kini diusulkan untuk diberhentikan sementara.
“Usulan pemberhentian sementara ini kita sampaikan kepada pimpinan, tujuannya agar proses pemeriksaan berjalan lebih cepat dan lancar,” katanya.
Mulyadi menyebut, pihaknya belum dapat mengungkap identitas para kepala desa yang diusulkan untuk dinonaktifkan, karena proses hukum dan pemeriksaan internal masih berjalan.
Selain itu, Inspektorat juga mengusulkan pemberhentian tetap terhadap tiga kepala desa, karena dianggap melakukan pelanggaran yang sama secara berulang kali. “Tiga orang ini tidak hanya sekali terlibat. Karena sudah berulang, kami sarankan untuk diberhentikan secara tetap,” ucapnya. (feliks/hm24)