Thursday, September 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PH Terdakwa Penganiayaan Anak Tiri hingga Meninggal: JPU Tak Jawab Eksepsi

Kamis, 18 September 2025 18.57
ph_terdakwa_penganiayaan_anak_tiri_hingga_meninggal_jpu_tak_jawab_eksepsi

Terdakwa Zul Iqbal saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penasihat hukum (PH) Zul Iqbal, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap anak tiri berusia di bawah lima tahun hingga meninggal dunia, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan jawaban substansial atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihaknya.

Pernyataan ini disampaikan PH Zul, Hari Irwandi, menanggapi tanggapan JPU atas eksepsi yang sebelumnya dibacakan dalam sidang pekan lalu di Pengadilan Negeri Medan.

"Jaksa dalam tanggapannya hanya menjelaskan tentang pengertian dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap. Namun, tidak menjawab pokok keberatan kami," ujar Hari Irwandi kepada MISTAR melalui sambungan telepon, Kamis (18/9/2025).

PH Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Irwandi mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam eksepsi mereka yang tidak ditanggapi adalah dugaan tindakan kekerasan dan ancaman oleh penyidik terhadap kliennya saat menjalani pemeriksaan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jaksa juga tidak menanggapi keberatan kami terkait tindakan penyidik Polrestabes Medan yang menghalangi klien kami untuk memperoleh kuasa hukum pilihannya sendiri," ucapnya.

Menurut Irwandi, hal ini menunjukkan bahwa dakwaan yang disusun JPU bersifat terburu-buru dan terkesan dipaksakan agar perkara bisa dilanjutkan ke proses persidangan.

“Kami menilai dakwaan JPU dibuat asal-asalan, tanpa mempertimbangkan proses hukum yang benar dan adil,” katanya.

Sidang Lanjutan: 25 September 2025

Pihak PH Zul Iqbal berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang telah disampaikan secara serius dan memberikan keputusan yang adil, termasuk kemungkinan pembebasan klien mereka.

“Kami berharap majelis hakim menerima eksepsi kami dan membebaskan klien kami pada persidangan yang dijadwalkan tanggal 25 September 2025,” tutur Irwandi. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN