Thursday, September 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terlibat Penyerangan dan Bom Molotov, Polisi Tangkap Enam Diduga Geng Motor di Asahan

Kamis, 18 September 2025 18.51
terlibat_penyerangan_dan_bom_molotov_polisi_tangkap_enam_diduga_geng_motor_di_asahan

Diduga geng motor yang diamankan di Polres Asahan saat diintrogasi. (foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan berhasil mengamankan enam orang remaja yang diduga tergabung dalam kelompok geng motor setelah terlibat aksi penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dan bom molotov di Jalan Lintas Umum, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Minggu (14/9/2025) dini hari.

Para pelaku diketahui berasal dari dua kelompok berbeda, yakni geng motor SBD (Saudara Beda Darah) dan Pekong Family. Mereka mayoritas pelajar diantaranya adalah KMP, 18 tahun, SS, 18 tahun, IR, 17 tahun, FA, 16 tahun, AFM, 17 tahun, dan FI, 17 tahun.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) menjelaskan, insiden bermula pada Sabtu (13/9/2025) malam saat sejumlah anggota geng motor berkumpul di rumah salah satu pelaku di Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Asahan. Mereka merencanakan aksi tawuran dan penyerangan.

“Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kedua kelompok ini melakukan konvoi sekitar 15 orang sambil membawa senjata tajam dan bom molotov. Mereka kemudian menyerang sejumlah remaja yang sedang nongkrong di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dalam penyerangan tersebut, pelaku SS melemparkan bom molotov ke arah sejumlah pemuda yang sedang nongkrong. Karena kaget para pemuda itu kabur dan meninggalkan satu unit sepeda motor milik korban korban Rika Gusmayanti Lubis, 45 tahun.

“Di situ, sepeda motor milik korban dirusak dan dihancurkan kelompok ini setelah sebelumnya sempat dibawa kabur,” kata Kapolres.

Polisi kemudian menyelidiki laporan ini dan menangkap remaja nakal tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, pecahan botol kaca bom molotov, serta ponsel milik salah satu tersangka.

“Mereka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Revi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum. Ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Asahan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kelompok geng motor yang justru merugikan masa depan mereka,” ucapnya. (Perdana/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN