Didakwa Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal Dunia, Pria Ini Ajukan Eksepsi di PN Medan

Terdakwa Zul Iqbal saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Zul Iqbal, seorang pria asal Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area, yang didakwa menganiaya anak tiri berusia di bawah lima tahun hingga meninggal dunia, mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Eksepsi tersebut dibacakan penasihat hukum Zul, Haikal Hamzah Lubis, di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/9/2025) petang.
Dalam eksepsinya, Haikal mengklaim surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah karena kliennya tidak diizinkan menggunakan kuasa hukum sendiri oleh penyidik Polrestabes Medan setelah ditangkap pada 27 Maret 2025 lalu.
"Permohonan terdakwa supaya didampingi kuasa hukum ditolak dan dilarang. Penyidik menyebut terdakwa hanya boleh didampingi pengacara prodeo yang disiapkan pihak kepolisian," katanya.
Baca Juga: Ayah Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas di Medan Dipenjara 14 Tahun, Ibu Kandung 3,5 Tahun
Menurut Haikal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 114 dan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang bantuan hukum bagi terduga pelaku tindak pidana guna memberikan pembelaan.
"Kemudian pada saat dimintai keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa mengalami penyiksaan dan diancam. Penyidik memukul terdakwa di depan pengacara prodeo, istri terdakwa yang saat itu menggendong anak berusia setahun, serta di depan anak terdakwa berusia delapan tahun dan 11 tahun agar terdakwa mengakui tuduhan yang tidak pernah dilakukan," ujarnya.
Selain itu, Haikal menilai surat dakwaan JPU tidak jelas dan kabur sehingga tak terpenuhi syarat materiel sebagaimana amanat Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Surat dakwaan JPU tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Sehingga, harus dinyatakan batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Surat dakwaan hanya berisi cerita atau karangan tentang bagaimana suatu tindak pidana terjadi," kata dia.
Zul, lanjut Haikal, seolah-olah melakukan penganiayaan terhadap anak pada akhir Maret 2025 lalu yang selanjutnya disesuaikan dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan JPU.
"Dalam putusan sela, kami memohon majelis hakim menerima eksepsi ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU nomor register perkara: PDM-85-T/Eku.2/07/2025 tanggal 24 Juni 2025 batal demi hukum. Menetapkan pemeriksaan terdakwa tidak dilanjutkan," ucap Haikal.
Kemudian, Haikal meminta hakim untuk memerintahkan JPU segera membebaskan Zul dari tahanan, memulihkan nama baik Zul dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengarkan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada JPU Muhammad Rizqi Darmawan untuk menyampaikan tanggapan pada Rabu (17/9/2025) mendatang. (deddy/hm25)