Pengadilan Tipikor Medan Tunda Sidang Putusan Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai

Taufiq (kiri), Rudi Sahputra (tengah), dan Farida Hanum (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pembacaan putusan terhadap mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, beserta dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penyertaan modal perusahaan tahun anggaran 2018–2020.
Selain Taufiq, dua terdakwa lain yang turut ditunda pembacaan putusannya adalah Farida Hanum, mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai, serta Rudi Sahputra, Direktur CV Taufan.
Seharusnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa, Senin (23/6/2025). Namun, sidang terpaksa ditunda karena salinan putusan belum rampung disusun.
"Sidang ditunda satu minggu ke Senin, tanggal 30 Juni 2025, karena putusan belum siap," ujar Ketua Majelis Hakim, M Nazir, saat ditemui MISTAR di Masjid Baitul Haq, PN Medan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menuntut Taufiq dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Jaksa Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Medan Terhadap Tiga Mantan Pejabat RSUP HAM
JPU juga menuntut agar Taufiq membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, maka Taufiq akan diganjar hukuman penjara tambahan selama satu tahun.
Sementara itu, terdakwa Farida Hanum dan Rudi Sahputra dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Farida dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, sedangkan Rudi Rp123 juta. Menurut JPU, Farida dan Taufiq telah mengembalikan uang pengganti tersebut ke kas negara melalui Kejari Binjai.
Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsider). (deddy/hm24)