Tuesday, May 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi

journalist-avatar-top
Selasa, 13 Mei 2025 12.13
pengadilan_tinggi_medan_perkuat_vonis_mati_pemilik_pabrik_ekstasi

Pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan, Hendrik Kosumo, saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman mati terhadap Hendrik Kosumo, 41 tahun, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Majelis hakim yang diketuai Longser Sormin menyatakan bahwa Hendrik terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua JPU tersebut, yaitu memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) Juncto. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 6 Maret 2025 atas diri terdakwa Hendrik Kosumo yang dimintakan banding tersebut," kata Longser dalam putusan banding No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN, seperti yang dilihat Mistar, Selasa (13/5/2025).

Hakim tinggi juga menetapkan supaya Hendrik tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang dipimpin Nani Sukmawati terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati kepada Hendrik pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Hakim PN Medan menilai keadaan yang memberatkan, perbuatan Hendrik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara, keadaan yang meringankan tidak ada.

Selain Hendrik, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Debby Kent, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, dan Arpen Tua Purba.

Kasus ini bermula pada Selasa (11/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB lalu di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Personel Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah ruko dengan menyita alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.

Saat diinterogasi, Hendrik mengatakan pabrik pil ekstasi miliknya sudah beroperasi enam bulan. Ekstasi yang dibuatnya diedarkan ke diskotek di Sumut, termasuk Diskotek Koin Bar di Kota Pematangsiantar.

Peran masing-masing terdakwa:

  1. Hendrik – Debby : Pasangan suami istri sebagai pemilik pabrik pil ekstasi rumahan
  2. Syahrul : Bertanggung jawab pengadaan alat cetak dan pemasaran
  3. Hilda : Supervisor Koin Bar Siantar atau pemesan ekstasi dari Hendrik
  4. Arpen : Kurir. (deddy/hm20)
REPORTER:

RELATED ARTICLES