Viral Polisi Tilang Pakai Dompet Digital di Medan, Polisi Jelaskan Prosedurnya


Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita. (f: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Polsek Medan Baru belum lama ini menjadi viral karena menilang pengendara yang melanggar lalu lintas. Personel berinisial Bripka HM itu disebut-sebut meminta sejumlah uang ke pengendara itu melalui aplikasi dompet digital.
Meski tidak terbukti adanya bukti transfer ke rekening maupun dompet digital, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita memastikan adanya kesalahan prosedur.
Parwita menjelaskan, petugas wajib memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara saat menemukan pelanggaran kasat mata.
Setelah memeriksanya, petugas menerangkan pelanggaran apa yang dilakukan pengendara. Lalu, petugas wajib memberikan surat tilang.
"Saat diberikan surat tilang, petugas juga menyita sementara SIM, STNK maupun kendaraan sebagai barang bukti," kata Parwita, Selasa (13/5/2025).
Setelah menilang, petugas harus memberikan rekening Briva kepada si pelanggar. Gunanya, pelanggar dapat membayarkan denda sesuai kesalahannya melalui ATM Perbankan maupun gerai minimarket (Indomaret/Alfamart)
"Jadi ketika si pelanggar menerima tilang berwarna biru, pelanggar diberikan rekening Briva. Untuk barang bukti seperti SIM, STNK atau kendaraannya tetap kita tahan," tuturnya.
Masih kata Parwita, “pembayaran melalui Briva artinya pengendara mengakui kesalahannya dan bersedia membayarkan dendanya kepada negara. Jadi tidak ada dana yang tersentuh oleh petugas di lapangan."
Setiap Nomor Briva tidak pernah sama. Pelanggar akan diberikan kode berbeda-beda. Saat pembayaran, kode tersebut mengatasnamakan pelanggar.
Harus dipahami, meski sudah membayar denda, pengendara tetap harus melengkapi surat-surat berkendaranya. Setelah lengkap, baru pengendara dapat meninggalkan lokasi tilang.
"Misal, ketika ada pengendara sepeda motor berboncengan. Pengemudi menggunakan helm. Lalu penumpangnya tidak menggunakan helm dan ditilang. Setelah ia membayar denda, penumpang yang tidak menggunakan helm itu harus mencari atau mengambil helm lebih dahulu. Setelah lengkap baru bisa melanjutkan perjalanannya," sebutnya.
"Hal yang sama juga berlaku ketika pengendara menggunakan knalpot brong. Pengendara wajib mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar sebelum melanjutkan perjalanannya," ucapnya.
Sementara untuk pengendara yang menerima surat tilang berwarna merah, wajib mengikuti persidangan ke pengadilan. Di dalam surat tilang tersebut petugas wajib menuliskan pasal-pasal yang dilanggar oleh pengendara. Besarnya denda akan ditentukan hakim di persidangan.
“Arti surat tilang berwarna merah adalah pelanggar tidak mengakui kesalahannya dan diwajibkan mengikuti proses sidang,” ucapnya.
Pengendara Dapat Ditilang Berkali-kali
Penilangan terhadap pengendara dapat dilakukan petugas berkali-kali sepanjang adanya barang bukti yang dapat disita. Adapun barang bukti yang dapat disita petugas yakni SIM, STNK maupun kendaraan yang digunakan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita menjelaskan, pengendara yang telah memegang surat tilang tidak dapat menjadikannya sebagai 'kartu joker' agar bebas melanggar aturan lagi.
"Bisa ditilang berkali-kali. Hari ini pelanggar ditilang. Lalu melakukan pelanggaran lagi di hari yang lain, bisa ditilang kembali. Untuk barang buktinya seperti yang disebutkan tadi," ujarnya. (putra/hm20)