Pembunuh Pedagang Baju di Pasar Buah Berastagi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baju korban saat dijemur pihak Reskrim Polsek Berastagi. (foto:abay/mistar).
Karo, MISTAR.ID
Wiro Sambeleng Siboro (26), warga Dusun Sihorbo Horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang baju di Pasar Buah Berastagi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu malam (24/8/2025), sekitar pukul 23.20 WIB, di kios milik korban Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam keterangannya pada Kamis (28/8/2025), menyatakan bahwa motif pembunuhan masih dalam pendalaman. Namun, pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” ujar Kapolres.
Pelaku Ditangkap di Kampung Halaman
Setelah kejadian, petugas dari Polsek Berastagi segera datang ke lokasi kejadian, memasang garis polisi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Inafis dan Satreskrim Polres Tanah Karo.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai Wiro Sambeleng Siboro. Setelah melakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu pagi (27/8/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, di rumahnya di Dusun Sihorbo Horbo, Desa Pamutaran, Kabupaten Samosir.
“Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Saat diinterogasi, Wiro mengakui telah membunuh korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, serta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Korban sempat dibawa ke RSU Kabanjahe untuk visum, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Medan guna proses autopsi. Sementara itu, seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Dipicu Masalah Ekonomi
Dari keterangan pihak keluarga, pembunuhan ini diduga dipicu tekanan ekonomi. Wiro diketahui kembali merantau ke Karo sekitar dua minggu sebelum kejadian, setelah setahun tidak memiliki pekerjaan tetap di kampung halamannya.
Istri Wiro yang sedang hamil besar mengungkapkan bahwa ia sempat melarang suaminya merantau kembali ke Karo, namun tidak diindahkan.
“Saya sudah larang dia pergi, apalagi saya akan melahirkan anak ketiga bulan depan. Tapi dia tetap nekat merantau karena sudah tidak bekerja lagi di kampung,” ucap sang istri saat mengunjungi Polsek Berastagi, Rabu (27/8/2025).
Menurut keterangan suami br Tobing, Wiro sebelumnya bekerja sebagai tukang belah kayu atau menyingso bersamanya. Namun, karena alat singso rusak dan tidak diperbaiki, Wiro tidak memiliki penghasilan tetap selama satu tahun terakhir.
“Karena tidak ada kerjaan, mungkin dia stres dan memutuskan kembali ke Karo untuk mencari pekerjaan,” ujarnya.
Saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap aksi pembunuhan tersebut. (abay/hm27)