Thursday, August 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Geledah Enam Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Perumahan Citraland

journalist-avatar-top
Kamis, 28 Agustus 2025 19.12
kejati_sumut_geledah_enam_lokasi_terkait_dugaan_korupsi_perumahan_citraland

Tim penyidik Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan PTPN I Regional I terkait kasus dugaan korupsi perumahan Citraland. (foto: Dokumentasi Kejati Sumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I yang dijadikan kawasan perumahan Citraland, Kamis (28/8/2025).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ini rangkaian penyelidikan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah cukup besar," ujar Husairi dalam siaran persnya.

Ia mengungkapkan, aset tersebut dijual melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor PTPN I Regional I, Kantor PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono, dan PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan," kata Husairi.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen dan bukti penting terkait dugaan korupsi tersebut. Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Menurut hasil penyelidikan awal Kejagung, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

PT NDP disebut tidak memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen dari total luas lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

"Hal ini menyalahi aturan yang berlaku dan mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pemasaran serta penjualan kawasan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR," ucap Husairi. (deddy/hm24)

REPORTER: