Kejari Samosir Selidiki Dugaan Korupsi Dana PENA Rp303 Juta, Belum Ada Tersangka

Kantor Kejaksaan Negeri Samosir. (foto:pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Ricard Mayer Simaremare, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
“Penetapan tersangka belum ada, Pak. Prosesnya masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ricard singkat.
Dana Rp5 Juta per KPM, Diduga Tidak Terealisasi Penuh
Ricard menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna menelusuri aliran dana yang semestinya disalurkan sebesar Rp5 juta per keluarga penerima manfaat (KPM).
Tercatat sebanyak 303 KPM di tiga desa wilayah Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, menjadi sasaran program ini.
“Kami cermat dalam menelusuri aliran dananya. Setiap temuan harus berdasar hukum yang kuat sebelum penetapan tersangka,” katanya.
Bank Penyalur dan BUMDes Turut Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Kejari Samosir telah memanggil sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Bank Mandiri selaku lembaga penyalur dana PENA.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah prosedur penyaluran dana telah sesuai dengan ketentuan, serta untuk mendalami potensi penyimpangan.
Sebelumnya diberitakan, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp303 juta, akibat bantuan yang tidak sepenuhnya diberikan dalam bentuk tunai.
Sebagai gantinya, penerima hanya memperoleh barang senilai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta per KPM, yang disalurkan melalui BUMDes yang ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir.
Penunjukan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari para KPM dan dianggap melanggar sejumlah aturan, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pelayanan Publik.
Kejaksaan Janji Transparan
Ricard menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada publik, berdasarkan hasil penyidikan di lapangan.
“Semua proses akan kami sampaikan ke publik,” ucapnya. (pangihutan/hm27)