Friday, August 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pangulu dan Bendahara Nagori Banjar Hulu Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

journalist-avatar-top
Jumat, 22 Agustus 2025 13.21
pangulu_dan_bendahara_nagori_banjar_hulu_jalani_sidang_perdana_kasus_korupsi

Kardianto dan Surya Siregar saat diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun. (Foto: Dok. Kajari Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pangulu (Kepala Desa) Nagori Banjar Hulu non aktif, Kardianto, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif yang merugikan negara sebanyak Rp400 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Jumat (22/8/2025).

Selain Kardianto, Bambang Surya Siregar yang sebelumnya berstatus sebagai bendahara Nagori Banjar Hulu juga menjalani sidang perdananya hari ini.

"Sesuai jadwalnya, sidang korupsi berlangsung Jumat hari ini, mungkin siang nanti akan digelar. Dari kita juga akan ada yang hadir menyaksikan jalannya persidangan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Edison Situmorang saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (22/8/2025).

Sementara itu, melansir situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang korupsi dengan terdakwa Kardianto akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, dengan agenda sidang perdana.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal turut mengikuti jalannya persidangan perdana ini yakni, Jaksa Weni Julianti Situmorang.

Pangulu Banjar Hulu Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kardianto dan Bambang terancam penjara seumur hidup terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2024.

Keduanya disangka melakukan korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 junto pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Edison Situmorang bersama Kasubsi I Seksi Intel Kejari Simalungun Sanda Gultom mengatakan, Kardianto dan Bambang Surya Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 2 Juli 2025.

Kardianto dan Bambang Surya Siregar ditetapkan sebagai tersangka setelah calon jaksa (almarhum Reynanda Primta Ginting) dilaporkan hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan. Saat itu, almarhum berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke Sungai Silau.

Dijelaskan Sanda Gultom, saat mengelola dana desa, Kardianto dan Bambang Surya Siregar diduga membuat laporan fiktif. Sehingga negara mengalami kerugian Rp 400 juta.

"Laporannya fiktif. Pekerjaan fiktif, tidak dikerjakan," ucap Sanda Gultom di ruangan Kasi Intel Kejari Simalungun, Selasa (8/7/2025).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kardianto dan Bambang Surya Siregar mendekam di Lapas Pematangsiantar. (hamzah/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN