Pangulu Banjar Hulu Tersandung Korupsi, Ini Penjelasan Dinas PMPN

Kepala Dinas PMPN Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba. (Foto: Dok. Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Kabupaten Simalungun membenarkan Kardianto, Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, diberhentikan lewat surat yang diterbitkan oleh Bupati Simalungun.
Pemberhentian Kardianto sebagai pangulu (kepala desa) dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun menetapkannya sebagai tersangka korupsi Dana Desa. Selain Kardianto, Bendahara Nagori Banjar Hulu, Surya Siregar, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Jabatan yang ditinggalkan Kardianto dilanjutkan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana harian (Plh) pangulu melalui penunjukan yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Ujung Padang.
Kepala Dinas PMPN Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba, menyampaikan jabatan pangulu yang kosong nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk camat.
"Camat nanti yang menunjuk. Biasanya Pj menjabat satu tahun untuk mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW). Pj ini nantinya berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Sarimuda Purba, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, masa jabatan Pj hanya berlaku satu tahun, kemudian dilakukan penggantian sampai masa jabatan habis dan digelar pemilihan kembali.
"Selama PAW, tetap dilakukan pemilihan calon-calon. Jadi, selama satu tahun itu bisa berganti lewat pemilihan, tapi tetap ASN yang menjadi Pj pangulu," ujarnya.
Sementara itu, berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banjar Hulu dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka Kardianto dan Surya Siregar beserta barang bukti dari penyidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kardianto dan Surya Siregar diduga mengkorupsi Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp400 juta melalui pekerjaan fiktif. Keduanya terancam hukuman seumur hidup.
Adapun pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 2 junto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hamzah/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Puluhan Guru Honorer Sumut Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu