Oknum Brimob Diduga Tipu Rp600 Juta Janjikan Lulus Polri, Ditkrimum Lakukan Ini

Aiptu Amori Bate'e yang diduga menipu warga (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang personel aktif Brimob Polda Sumatera Utara, Aiptu Amori Bate'e, tengah menghadapi sorotan tajam setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait penerimaan calon siswa (Casis) Polri tahun anggaran 2024.
Kasus ini kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (24/6/2025) menyebut, "Kasusnya masih dalam proses penyelidikan kita."
Sebelumnya, korban Utema Zega melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Ia mengaku sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (23/6/2025) malam.
"Kami sudah diperiksa Senin semalam di Polda Sumut, saya berharap kasus ini segera diungkap," ungkap Utema.
Selain diproses secara pidana, Aiptu Amori juga tengah dipersiapkan untuk menghadapi sidang kode etik. Ia kini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Wabprof Bid Propam Polda Sumut sejak Rabu (11/6/2025).
"Kalau kode etiknya masih kita proses, yang bersangkutan juga masih di Patsus di Wabprof. Untuk sidang kode etiknya, masih belum diselenggarakan," jelas Kompol Siti.
Kasus ini berawal dari laporan Utema Zega yang merasa ditipu terkait janji kelulusan Casis Polri. Ia melaporkan Aiptu Amori ke Ditreskrimum Polda Sumut pada Rabu (28/5/2025), didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Managing Partners Herdin Lase & Associates.
"Hari ini kami resmi melaporkan Personel Brimob Polda Sumut, Aiptu Amori Bate'e ke Ditkrimum Polda Sumut, terkait kasus penipuan klien kami," ujar Herdin Lase, kuasa hukum korban.
Dalam laporannya, tim hukum Utema membawa sejumlah bukti, termasuk kwitansi penyerahan uang tunai Rp 300 juta dan bukti transfer atas nama istri Aiptu Amori senilai Rp 300 juta, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp 600 juta.
"Kita membawa bukti kwitansi penerima uang Rp 300 juta dan bukti transfer atas nama istrinya sebesar Rp 300 juta. Jadi totalnya, Rp 600 juta," tambah Herdin.
Ia juga menyebut bahwa dugaan penipuan oleh Aiptu Amori bukan kali pertama terjadi, berdasarkan informasi yang mereka terima.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga korban mendapat kepastian hukum. Informasi yang kami peroleh, terlapor sudah sering melakukan penipuan dalam proses perekrutan calon anggota Polri," tegasnya.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, sementara publik menanti kepastian hukum atas kasus yang menyeret nama institusi kepolisian ini. (matius/hm17)