Thursday, November 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nyaris Bentrok, Warga dan PTPN IV Saling Klaim Lahan 345 Hektare di Galang, Deli Serdang

Mistar.idKamis, 6 November 2025 17.36
FN
HS
nyaris_bentrok_warga_dan_ptpn_iv_saling_klaim_lahan_345_hektare_di_galang_deli_serdang

Warga bersama pihak kebun nyaris terlibat bentrok.(foto: dokumen warga/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I Distrik Serdang II Kebun Sei Putih, Kecamatan Galang, kembali memanas. Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Sukses Mandiri nyaris bentrok dengan pihak pengamanan kebun yang dibantu BKO TNI dan karyawan PTPN IV, Rabu (5/11/2025).

Keributan terjadi di Desa Galang Barat, dipicu oleh kegiatan penanaman kembali di lahan seluas 345 hektare, yang diklaim warga sebagai tanah garapan mereka. Warga menilai lahan itu bukan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV karena masa perpanjangan izinnya disebut telah habis sejak 2010.

“HGU mereka tak dapat ditunjukkan. Ini tanah garapan masyarakat, dan proses hukum sedang berjalan di Polresta Deli Serdang,” ujar salah seorang anggota Kelompok Tani Sukses Mandiri, Kamis (6/11/2025).

Kekerasan hampir terjadi setelah warga mendapati tanaman ubi kayu yang mereka tanam dicabut oleh karyawan PTPN IV. Kedua belah pihak saling dorong hingga hampir terjadi adu fisik, namun situasi berhasil diredam setelah BKO TNI dan pihak pengamanan kebun turun menenangkan.

Meski demikian, warga tetap bersikeras agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas penanaman di area yang masih disengketakan.

“Kami tidak melarang perusahaan beroperasi, tapi jangan dulu menanami sawit di tanah yang masih bersengketa. Tunggu dulu putusan hukum siapa yang sah punya hak atas lahan ini,” ucap warga.

Perselisihan antara masyarakat dan PTPN IV Sei Putih telah berlangsung puluhan tahun. Warga mengklaim lahan 345,56 hektare tidak termasuk HGU perusahaan, sementara PTPN IV menyatakan lahan tersebut masih menjadi areal perkebunan mereka.

Sebelumnya, Polresta Deli Serdang telah melakukan mediasi dan meminta kedua pihak menahan diri, namun warga menilai perusahaan tetap melakukan pematokan dan penanaman ulang sawit.

Kelompok Tani Sukses Mandiri berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait turun tangan untuk menyelesaikan sengketa secara adil. Mereka menekankan agar seluruh aktivitas di lahan sengketa dihentikan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Situasi hingga Kamis (6/11/2025) terpantau kondusif, namun warga tetap berjaga-jaga dan siap melakukan aksi kembali jika perusahaan melanjutkan kegiatan di lahan yang disengketakan. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN