Hindari Overload, Rutan Labuhan Deli Pindahkan 35 Warga Binaan ke Rutan Sipirok

Proses pemindahan warga binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli ke Rutan Sipirok. (foto:humasrutanlabuhandeli/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melakukan pemindahan 35 orang warga binaan ke Rutan Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dalam rangka mengoptimalkan kapasitas hunian serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menjelaskan bahwa kegiatan pemindahan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait pemerataan kapasitas hunian antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bukan hanya tentang mengurangi jumlah penghuni, tetapi juga untuk menciptakan kondisi pembinaan yang lebih ideal dan manusiawi. Dengan kapasitas yang seimbang, proses pembinaan, pengawasan, serta pelayanan kepada warga binaan dapat dilakukan lebih maksimal,” ujar Eddy, Kamis (6/11/2025).
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Warisman Sihotang, menambahkan bahwa kegiatan pemindahan juga merupakan bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus bentuk sinergi antara Rutan Labuhan Deli dengan aparat penegak hukum.
“Pemindahan ini adalah langkah preventif agar situasi di dalam rutan tetap kondusif dan terkendali,” ungkap Warisman.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan Rutan Kelas I Labuhan Deli terhadap program akselerasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Ditjen PAS dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, berintegritas, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (hm16)



























