Korban Pencurian di STM Hilir Malah Jadi Tersangka, Warga Geruduk Kejari Deli Serdang

Warga Desa Negara Beringin mendatangi Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam didampingi Kepala Desa Negara Beringin Timbul Tarigan.(Foto: Sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kasus pencurian di Dusun II, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berbuntut panjang. Puluhan warga mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, Rabu (5/11/2025), mempertanyakan mengapa keluarga mereka yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula pada 28 Juni 2025 malam, saat tiga rumah milik saudara Tarigan — Mansur (33), Muliana (39), dan Neni (31) — dicuri saat mereka menghadiri acara layatan keluarga. Warga menemukan rumah berantakan dan sejumlah barang hilang. Bersama Kepala Dusun II, Wendi Mamola Tarigan, warga menemukan tiga remaja pelaku, salah satunya Kasdito Sitepu (17), yang mengakui perbuatannya. Kasdito kemudian dibawa ke Polsek Talun Kenas untuk diproses.
Namun, dari hasil penyelidikan polisi, hanya Kasdito yang dijadikan tersangka. Ironisnya, pada 30 Juni 2025, Jonri Silaban, ayah salah satu remaja pelaku, melaporkan Mansur Tarigan atas tuduhan penganiayaan terhadap anaknya saat penangkapan. Akibatnya, Mansur Tarigan justru ditetapkan tersangka, dengan ancaman pidana di atas tiga tahun.
Kuasa hukum Mansur, Farid Faturahman, MH dan Daniel Lumban Raja, SH, menyebut penanganan kasus ini tidak profesional.
“Klien kami adalah korban pencurian, tetapi justru dijadikan tersangka. Ini jelas tidak adil. Saat kejadian, warga hanya melakukan interogasi di tempat umum tanpa penganiayaan,” ujar Farid, Kamis (6/11/2025).
Farid menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk membuktikan Mansur tidak melakukan kekerasan. Ia juga menyayangkan penangkapan Mansur saat sedang menjadi saksi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanpa surat tugas resmi.
Sementara itu, Kepala Dusun II, Wendi Mamola Tarigan, menegaskan Mansur adalah korban, bukan pelaku.
“Kami datang ke Kejaksaan untuk menyampaikan klarifikasi dan dukungan moral agar Mansur mendapat keadilan,” ujarnya.
Warga berharap Kejaksaan Negeri Deli Serdang meninjau kembali berkas perkara sebelum memutuskan langkah lebih lanjut terkait penahanan Mansur. (hm27)


























