Razia THM di Pematangsiantar, Polisi Pastikan Nihil Narkoba

Petugas gabungan gelar razia THM. (f:istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polres Pematangsiantar menggelar razia di tujuh tempat hiburan malam (THM) pada Rabu (5/11/2025) malam hingga dini hari. Kegiatan ini dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH, dengan melibatkan 37 personel Polres, personel Denpom, BNNK, dan Satpol PP Kota Pematangsiantar.
Razia merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang rutin digelar Satres Narkoba, khususnya menyasar lokasi hiburan malam yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba.
Baca Juga: Kadis DPMPTSP: Polisi Belum Kirim Surat Resmi soal Temuan Narkoba di Koin Bar Pematangsiantar
Tempat yang menjadi sasaran antara lain:
1. Koin Bar (Jalan Parapat)
2. Evo Star (Jalan Rakutta Sembiring)
3. Karaoke Davinci (Jalan Cipto)
4. Anda Karaoke (Jalan Merdeka)
5. Nes Bar (Jalan Sudirman)
6. Studio 21 (Jalan Parapat)
7. Bintang Cafe (Jalan Rakutta Sembiring).
Hasilnya, dari pemeriksaan di semua lokasi, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tes urine terhadap para pengunjung juga menunjukkan hasil negatif.
“Dari hasil pemeriksaan di tujuh lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba. Kami juga melakukan tes urine terhadap para pengunjung, dan semuanya dinyatakan negatif,” ujar Irwanta.
AKP Irwanta menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pengelola, dan pengunjung tempat hiburan agar menjauhi narkoba.
“Tujuannya agar masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba,” tuturnya mengakhiri. (hm27)



























