Bea Cukai Sibolga Apresiasi 14 Daerah dan TNI-Polri Berantas Rokok Ilegal di Sumut

Bea Cukai Sibolga bersama perwakilan 14 daerah serta TNI-Polri melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Sibolga. (foto:feliks/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Sibolga memberikan apresiasi kepada 14 pemerintah daerah (pemda) di wilayah kerjanya, serta TNI-Polri yang aktif mendukung operasi penegakan hukum di bidang cukai.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, Goodman Purba, pada kegiatan pemusnahan 1.351.388 batang rokok ilegal berbagai merek dan 14,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp1,88 miliar. Kegiatan digelar di halaman kantor Bea Cukai Sibolga, Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Kota, Kamis (6/11/2025).
Goodman menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai instruksi Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal.
“Kami memastikan seluruh hasil penindakan ditindaklanjuti dan tidak disalahgunakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023,” ujar Goodman.
Ia menuturkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil 103 operasi penindakan dari Oktober 2024 hingga Juni 2025, baik yang dilakukan secara mandiri maupun berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemda.
Menurutnya, modus pelanggaran yang ditemukan meliputi pengiriman melalui jasa ekspedisi, angkutan umum, hingga penjualan di warung-warung kecil.
“Rokok ilegal ini merugikan keuangan negara, mengganggu industri rokok legal, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar dan memperoleh penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp581 juta.
Rokok ilegal yang dimusnahkan mayoritas berupa rokok polos tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.
“Kami mengapresiasi dukungan TNI, Polri, dan 14 pemda dalam program Gempur Rokok Ilegal. Sinergi ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian lebih besar,” kata Goodman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan pelanggaran ke layanan pengaduan Bea Cukai Sibolga di WhatsApp 0811-6159-944.
Sementara itu, Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Teguh, menyebut kegiatan ini menjadi langkah nyata menjaga integritas fiskal negara dan mendorong pengelolaan aset negara yang transparan.
“Kolaborasi lintas sektor seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan antara Bea Cukai Sibolga dan KPKNL Padangsidimpuan sebagai simbol sinergi kedua instansi.
Goodman menegaskan, keberhasilan operasi ini juga berkat dukungan penuh aparat TNI, Polri, dan 14 pemda di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, yang meliputi Kota Sibolga, Padangsidimpuan, Gunungsitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Nias Selatan, dan Nias Barat.
“Memberantas rokok ilegal butuh sinergi semua pihak, termasuk masyarakat dan media. Mari kita dukung bersama agar Sumatera Utara (Sumut) bebas dari rokok ilegal,” paparnya. (hm16)



























