Monday, August 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nasabah PT Capella Multidana Pematangsiantar Merasa Ditipu, Pertimbangkan Gugat ke Jalur Hukum

journalist-avatar-top
Senin, 25 Agustus 2025 17.59
nasabah_pt_capella_multidana_pematangsiantar_merasa_ditipu_pertimbangkan_gugat_ke_jalur_hukum

Kantor PT Capella Multidana Pematangsiantar (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Capella Multidana, Herbert Manik, mengaku merasa ditipu oleh pihak perusahaan setelah mobil yang ia kreditkan tidak lagi jelas statusnya.

Herbert diketahui mengambil satu unit Daihatsu Sigra dengan tenor pembiayaan selama lima tahun.

Pada bulan Maret 2025, perjalanan kredit Herbert terganggu. Ia menunggak tiga bulan cicilan lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Herbert kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar bisa membayar tunggakan satu bulan terlebih dahulu sambil mencari solusi.

Dari pihak perusahaan, ia diminta membuat surat permohonan sekaligus menitipkan mobil tersebut ke gudang PT Capella Multidana. Namun hingga Mei 2025, permohonan itu tidak kunjung ditanggapi. Saat mendatangi kantor cabang di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Herbert justru mendapat informasi bahwa mobilnya telah dipindahkan ke kantor pusat PT Capella Multidana di Kota Medan. Padahal, saat itu ia berniat melunasi seluruh tunggakan cicilan.

Syarat Pengembalian Dinilai Memberatkan

Herbert mengaku kecewa karena pihak perusahaan memberikan syarat berbeda dari kesepakatan awal. Menurutnya, kendaraan hanya bisa dikembalikan jika ia melunasi seluruh sisa cicilan hingga tuntas, meskipun masa kreditnya baru berjalan sekitar tiga tahun.

Ia pun merasa diperlakukan tidak adil dan berniat menempuh jalur hukum jika tidak ada solusi dari perusahaan.

Perusahaan Akui Tanpa Surat Penyitaan Resmi

Sementara itu, pimpinan sementara PT Capella Multidana Kota Pematangsiantar, Umardani Damanik, yang ditemui Senin (25/8/2025) tidak dapat memberikan jawaban tegas. Ia menyebut bahwa syarat pengembalian kendaraan berasal dari pimpinan di Medan.

Bahkan, ia mengakui pihak perusahaan tidak memiliki surat penyitaan dari pengadilan.

“Surat peringatan hanya sekali kami sampaikan, tidak ada penyitaan resmi dari pengadilan,” katanya singkat

Hingga kini, Herbert masih menunggu itikad baik dari PT Capella Multidana. Namun, ia menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil. (gideon/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN