Lansia di Medan Ditipu Rp400 Juta, Minta Keadilan ke Kapolda Sumut

Korban Wirdayati saat ditemui di Polda Sumut (foto:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Wirdayati (60), warga Kota Medan, memohon keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Ia mengaku ditipu hingga ratusan juta rupiah oleh oknum agen travel umroh. Namun kasus yang sudah ia laporkan sejak Juli 2024 belum juga ada kejelasan.
Dengan mata berkaca-kaca, Widayanti meminta agar Kapolda memerintahkan jajarannya, khususnya penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Maka dari itu memohon ke Bapak Kapolda Sumut memberikan keadilan terhadap saya. Agar segera memproses laporan saya dan menangkap pelaku, karena sudah banyak orang yang ditipunya,” ujar Wirdayati, Selasa (19/8/2025) di Polda Sumut.
Kronologi Kasus
Wirdayati bercerita, pada 2023 dirinya berhasil mengumpulkan puluhan calon jamaah umroh. Namun, seorang kerabatnya bernama Eva Suriati yang mengaku agen PT Samira Travel Umroh meminta agar 27 jamaah tersebut diberangkatkan melalui perusahaannya.
Awalnya, Widayanti ragu. Namun setelah diyakinkan dengan bukti kwitansi dan koper jamaah yang ditunjukkan Eva, ia akhirnya menyerahkan uang setoran jamaah secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp400 juta.
Belakangan, jamaah yang dijanjikan berangkat tidak pernah diberangkatkan. Saat keluarga jamaah mengecek langsung ke PT Samira Travel, mereka memastikan nama-nama jamaah tidak pernah terdaftar, sementara kwitansi yang ditunjukkan Eva ternyata palsu.
Merasa tertipu, jamaah kemudian melaporkan Wirdayati ke polisi. Namun, ia akhirnya menanggung kerugian dengan menjual tanah dan berhutang demi mengganti biaya jamaah, bahkan ada sebagian jamaah yang berhasil diberangkatkan oleh Widayanti.
Proses Hukum yang Berlarut
Akibat perbuatan Eva Suriati, Wirdayati mengalami kerugian hingga Rp400 juta. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut pada Juli 2024.
Muhammad Rezky Siregar, kuasa hukum korban, menyayangkan lambannya proses hukum. Ia menegaskan laporan sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini sudah satu tahun sejak dilaporkan, tapi sampai hari ini terlapor belum juga ditangkap. Kami mendesak penyidik segera menetapkan Eva Suriati sebagai tersangka dan memproses hukum seadil-adilnya,” kata Rezky.
Wirdayati berharap Kapolda Sumut turun tangan langsung agar kasus ini mendapat perhatian serius dan keadilan bisa ia rasakan. (matius/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Pencurian Mobil di Dairi Diringkus Polisi