Monday, August 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Abang Kandung Ungkap Praktik Perdukunan Alfian Sebelum Kasus Pembunuhan

journalist-avatar-top
Senin, 25 Agustus 2025 18.04
abang_kandung_ungkap_praktik_perdukunan_alfian_sebelum_kasus_pembunuhan

Abang kandung pelaku, Hermanto saat menjelaskan kronologi kejadian di lokasi. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hermanto, abang kandung dari Alfian—pria yang ditangkap atas kasus dugaan pembunuhan dan percobaan pemerkosaan di Desa Cinta Rakyat—membenarkan bahwa adiknya memang membuka praktik perdukunan di rumah peninggalan orang tua mereka, yang berlokasi di Dusun II, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dalam keterangannya kepada Mistar, Senin (25/8/2025), Hermanto menyebut Alfian anak kedua dari sembilan bersaudara, telah tinggal seorang diri di rumah tersebut selama 10 tahun terakhir setelah berpisah dari istrinya.

"Sudah 10 tahun tinggal di sini. Setahu saya, memang begitu pekerjaannya, buka praktik perdukunan," ujarnya.

Menurut Hermanto, pasien yang datang ke rumah Alfian umumnya mengeluhkan gangguan kesehatan seperti demam atau 'keteguran'. Ia juga menyediakan berbagai ramuan herbal.

Namun, Hermanto mengaku tidak mengetahui lebih dalam soal aktivitas adiknya, termasuk isu penggandaan uang.

"Biasanya yang datang berobat karena sakit ringan. Tapi kalau soal bisa menggandakan uang, saya sama sekali tidak tahu. Kami tidak pernah mencampuri pekerjaannya," katanya.

Hermanto menceritakan bahwa pada hari kejadian, ia mendengar teriakan dari anak perempuan korban KT. Ia bersama menantunya segera mendatangi rumah Alfian, namun pintu dalam keadaan terkunci.

"Kami dobrak pintunya. Di dalam hanya ada adik saya, perempuan itu sudah tidak ada. Rupanya sudah lari ke rumah warga," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alfian (AI), yang diduga berprofesi sebagai dukun, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap KT, seorang perempuan yang datang ke rumahnya bersama anak perempuannya, Cici (sekitar 30 tahun).

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, menyebut peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Setelah membunuh korban dan membuang jasadnya ke perladangan sawit di kawasan Suratdi, Alfian kembali ke rumah dan diduga mencoba memperkosa anak korban.

Namun, aksi tersebut gagal karena korban berhasil kabur dan meminta pertolongan warga. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di pinggiran sungai Desa Cinta Rakyat.

"Pelaku kita tangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Desa Cinta Rakyat," ujar Gidion, Minggu (24/8/2025). (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN