Gelapkan Uang Rp120 Juta Milik Toke Beras, Pria di Medan Deli Ngaku Ditipu

Pelaku saat diamankan Polsek Medan Timur. (foto:dokpolsekmedan timur/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Arif Ananda, 37 tahun, warga Jalan Pancing, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas kasus penggelapan uang sebesar Rp120 juta milik toke beras, Tjoeng Thin Chung.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi, Senin (28/7/2025) pagi. Saat itu, Arif diminta oleh atasannya untuk menyetorkan uang sebesar Rp270 juta ke salah satu bank. Namun, Arif hanya menyetorkan Rp150 juta dan mentransfer sisanya ke rekening pribadinya.
“Selain itu, pelaku juga mengutip uang dari konsumen sebesar Rp3 juta dan kembali menyetorkannya ke rekening pribadinya,” ujar Kompol Agus, Rabu (30/7/2025).
Aksi tersebut akhirnya diketahui oleh korban yang langsung melaporkannya ke Polsek Medan Timur. Berdasarkan laporan dan hasil keterangan saksi, petugas segera menangkap Arif di Jalan Cahaya, Kecamatan Medan Timur, pada malam harinya.
“Pelaku langsung kita amankan di hari yang sama. Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone dan selembar faktur,” tutur Kompol Agus.
Dalam interogasi awal, Arif mengaku menggelapkan uang karena merasa ditipu oleh seseorang melalui sambungan telepon yang menjanjikan keuntungan besar jika ia mentransfer uang.
"Pengakuannya, dia ditipu seseorang yang menjanjikan keuntungan besar. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan,” ucap Kapolsek. (putra/hm16)