Miliki Sabu, Satres Narkoba Polres Langkat Bekuk Dua Pengedar

Kedua tersangka dan barang bukti di Mapolres Langkat. (Foto: dok Humas Polres Langkat/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan dua pengedar kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di daerahnya.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra menyatakan, kasus pertama diketahui pada Jumat (12/9/2025), personel Satres Narkoba mengamankan seorang pria berinisial S, 47 tahun, warga Kecamatan Wampu.
“Pelaku ditangkap di sebuah gubuk di Desa Kebun Balok Kecamatan wampu. Dari tersangka petugas menyita 0,93 gram sabu, timbangan elektrik, alat hisap, serta sejumlah perlengkapan lainnya,” kata Rudi, Rabu (17/9/2025).
Selanjutnya, menurut AKP Rudi, pada Sabtu (13/9/2025) tim Satres Narkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Secanggang.
“Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di dekat mobilnya di Desa Karang Gading. Dari sebuah dompet yang disembunyikan dalam mobil, polisi menemukan 3,36 gram sabu, puluhan plastik klip, serta uang tunai Rp100 ribu,” kata Rudi.
Kasat Narkoba Polres Langkat berterima kasih atas partisipasi aktif warga masyarakat yang melaporkan peredaran narkotika di sekitarnya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat adalah kunci agar kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Endang/hm18)