Polres Langkat Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Pantai Gemi Stabat

Dua tersangka saat berada di Polres Langkat. (foto: Humas Polres Langkat)
Langkat, MISTAR.ID
Dua pengedar sabu di Dusun IA Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polre Langkat, Selasa (2/9/2025).
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Sahputra mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 5 paket sabu dengan total berat 61,69 gram, satu buah alat penghisap sabu/ bong, satu buah HP android merk Realme warna biru dan satu buah HP kecil merk Nokia warna hitam.
"Kita juga temukan satu buah stopples tupperware berwarna ungu, satu buah stopples berukuran kecil berwarna orange, satu ball plastik klip bening berukuran besar," ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Rudi mengatakan, penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. "Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Rudi menegaskan, IH dan MS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Langkat. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (endang/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Personel Polrestabes Medan Alami Luka Ringan Pasca DemoBERITA TERPOPULER









