Kasat Reskrim Batu Bara Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Truk

Korban, Dermawan Saragih, terlihat di depan kantor Satreskrim Polres Batu Bara. Kehadirannya terkait proses pelaporan dan penanganan kasus yang menimpa dirinya, dengan didampingi pihak kepolisian untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan. (Foto: Dok. Dermawan/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Alvin Tri Boy Siahaan berjanji akan segera menangani dan menuntaskan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang menimpa Dermawan Saragih, warga Saran Giting, Kabupaten Serdang Bedagai.
Janji tersebut diungkapkan Dermawan usai bertemu dengan Kasat Reskrim, Rabu (17/9/2025).
"Tadi sudah ketemu dengan Kasat Reskrim di ruangannya. Beliau dengan tegas berjanji akan menyelesaikan kasus saya ini," terang Dermawan.
Kasus berawal saat Mukti Ali Sipayung menawarkan satu unit mobil truk Hino Dutro seharga Rp160 juta pada Senin, 25 Maret 2024, sekira pukul 16.00 WIB. Korban kemudian diajak melihat truk di rumah Ali Ridho di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, dan kesepakatan harga akhirnya tercapai sebesar Rp148 juta.
Mukti Ali meminta korban mentransfer pembayaran ke rekening BNI atas nama Nuryati. Namun, saat korban hendak membawa truk, Ali Ridho melarang dengan alasan tidak menerima transfer uang tersebut. Merasa ditipu, Dermawan melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Batu Bara keesokan harinya.
Setelah pemeriksaan di Unit Resum, korban menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) pada 7 Juni 2024 yang menyatakan laporan telah sampai tahap penyidikan. Namun kasus sempat stagnan selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan adanya janji Kasat Reskrim, saya sedikit lega. Mudah-mudahan ada titik terang dalam kasus ini dan terduga pelaku segera ditangkap," tutup Dermawan. (Ebson/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Miliki Sabu, Satres Narkoba Polres Langkat Bekuk Dua Pengedar