Miliki Sabu, Residivis Narkoba Diciduk di Gang Jalan Cendrawasih Sibolga

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Sibolga)
Sibolga, MISTAR.ID
Seorang residivis kasus narkoba berinisial CAH alias A, 45 tahun, kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah gang di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 04.20 WIB.
CAH yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, diketahui pernah tersandung kasus serupa sebelumnya. Ia merupakan warga Jalan Jati No. 94 Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Tempat ini diduga kuat menjadi titik peredaran narkoba. Berdasarkan informasi dan penyelidikan awal, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Rahmad, Minggu (24/8/2025).
Saat digeledah di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket klip merah berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat bruto 2,03 gram, 2 plastik klip kosong, 1 dompet kecil tempat menyimpan sabu, 1 timbangan digital, 1 buku catatan kecil, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 jarum suntik, serta 1 kaca pirex dan 2 sendok dari pipet plastik
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersebar di kamar tidur dan dapur rumah tersangka. “Pelaku mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya,” kata Rahmad.
Polisi akan segera menggelar perkara guna menetapkan status tersangka secara resmi, sekaligus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami serius memberantas peredaran narkoba di wilayah Sibolga. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika,” ucapnya. (feliks/hm24)