Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Kembali Tertangkap

Zendi Ananda, 32 tahun, ditangkap polisi. (Foto:Dok. Humas Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pria bernama Zendi Ananda, 32 tahun, warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, kembali ditangkap atas kasus narkotika, Rabu (6/8/2025).
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengatakan Zendi ditangkap di Kampung Jati, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.
Saat ditangkap, Zendi menemukan dua plastik transparan berisi sabu seberat 0,25 gram, beserta barang bukti lainnya. Kepada petugas, ZA mengakui sabu memang miliknya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku adalah residivis kasus narkoba. Saat ini dia bersama barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ZA terancam kembali mendekam di penjara, dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nazli/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Sepeda Motor Pengemudi Ojol Dibawa Kabur Customer di Medan