BPJS Kesehatan Beberkan 21 Layanan yang Tidak Ditanggung Jaminan

Asisten Deputi Bidang SDMUK BPJS Kesehatan Wilayah I, Iwan Adriady. (foto:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Wilayah I, Iwan Adriady, menyampaikan 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Dijelaskan Iwan, layanan BPJS Kesehatan memiliki ketentuan tentang apa saja yang bisa dan tidak bisa ditanggung. Hal ini merujuk pada Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.
"Pertama, layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri). Kedua, dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat," ujarnya kepada Mistar, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, ketiga adalah penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
"Keempat, yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib. Kelima, layanan yang dilakukan di luar negeri. Keenam, untuk tujuan estetik. Ketujuh, untuk mengatasi infertilitas. Kedelapan, meratakan gigi atau ortodonsi," tuturnya.
Layanan lainnya yang tidak ditanggung, menurut Iwan, adalah penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol, serta gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
"Kesebelas, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Kedua belas, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen," ucapnya.
Selanjutnya yaitu ke-13 alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, ke-14 perbekalan kesehatan rumah tangga, ke-15 kibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
"ke-16 pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, ke-17 Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, ke-18 akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang," katanya.
Kemudian yang ke-19 yakni berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ke-20 yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan dan ke-21 yang sudah ditanggung dalam program lain. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Enam Kebiasaan Harian Secara Perlahan Melemahkan Daya Ingat