Sidang OTT Proyek Jalan di Tapsel: Bobby Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Akhirun

Alexander Meliala (kiri), Bobby Dwi Kussoctavianto (tengah), dan Ryan Muhammad (kanan) saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang lanjutan kasus suap proyek jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Bobby Dwi Kussoctavianto, saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima uang Rp500 ribu.
Outsourcing di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) itu bersaksi dalam sidang kasus suap yang menjerat dua terdakwa rekanan.
Kedua rekanan dimaksud ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
"Ada menerima uang Rp500 ribu dari Taufik selaku anggotanya Pak Kirun, katanya uang untuk puding dari Kirun," ujarnya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025).
Sementara soal commitment fee, Bobby mengaku tidak mengetahuinya. Adapun terkait istilah 'uang klik' yang diutarakan rekannya, Ryan Muhammad, ia mengaku baru mengetahuinya di persidangan.
Dalam kesaksiannya, staf dari eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, tersangka Rasuli Efendi Siregar, itu juga mengakui bahwa perusahaan yang akan mengerjakan dua proyek jalan ini juga sudah ditentukan, yakni PT DNTG.
Meskipun PT DNTG, dikatakan Bobby, sebenarnya tidak memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengerjakan proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot ini.
"PT DNTG tidak memenuhi syarat, tidak ada satu pun perusahaan pada saat itu yang memenuhi syarat. Namun, Pak Rasuli bilang di tanggal 26 Juni yang menang lelang (tender) Pak Kirun," ujarnya.
Berbeda dengan Bobby, Alexander Meliala selaku ahli konsultan perencana yang turut diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ini mengaku tidak ada menerima uang.
"Tidak ada menerima sesuatu apa pun. Tidak ada dijanjikan uang. Enggak ada minta duit ke Pak Kirun dan Rayhan," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Fakta lainnya yang tersingkap saat Alexander diperiksa di persidangan ialah pagu anggaran terlebih dahulu dibuat, baru kemudian perencanaannya disusun.
Selain memeriksa Bobby dan Alexander, Ryan Muhammad selaku Staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus juga staf dari Rasuli turut dimintai kesaksian.
Diketahui, para terdakwa menyuap eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dkk sebesar Rp4 miliar supaya dimenangkan menjadi pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Kirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta dakwaan kedua, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Rumah Warga di Binjai Nyaris Terbakar Gegara Tabung Gas Bocor