Lima Pelaku Penganiayaan di Sibolga Ditangkap, Korban Alami Luka Serius

Lima pelaku penganiayaan beserta barang bukti saat diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas guna menjalani proses hukum. (f:ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Lima orang pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Kamis (12/6/2025).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DL 36 tahun warga Deli Serdang, SML 33 warga Nias Selatan, FL 32 warga Kota Medan, OH 25 warga Nias, dan PL 39 tahun warga Kota Subulussalam, Aceh.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Hendi Kristian Laia (25), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Dalam laporannya, Hendi menyatakan bahwa ia menjadi korban penganiayaan sekelompok orang pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang.
“Korban menyampaikan bahwa dirinya didatangi oleh sekelompok pria, salah satunya dikenal dengan inisial AW, yang memaksanya masuk ke dalam sebuah mobil,” ujar Iptu Yuna.
Saat mencoba melawan, korban mengalami serangkaian kekerasan fisik berupa pukulan di kepala dan tubuh, cekikan, cakaran, hingga menyebabkan luka lebam di mata kanan, luka gores di leher, serta lecet di kepala dan kaki.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Sibolga Sambas untuk mendapat perlindungan dan keadilan hukum.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor: LP/B/30/VI/2025/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi kejadian.
“Kelima tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu potong kaos hitam dan satu celana pendek hitam,” ucap Iptu Yuna.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Markas Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan. (feliks/hm27)
NEXT ARTICLE
Viral, Pelaku Begal Dihajar Warga di Medan Barat