Friday, June 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Kantor Imigrasi Sibolga Terima 22.135 Permohonan Paspor, 145 Ditolak

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 16.56
kantor_imigrasi_sibolga_terima_22135_permohonan_paspor_145_ditolak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat Bogitara. (f:ist/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mencatat sebanyak 22.135 permohonan paspor diterima sepanjang periode Januari 2024 hingga Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 permohonan ditolak karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

“Penolakan terhadap permohonan paspor bukan dilakukan tanpa alasan,” ujar Akbar.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah alasan umum di balik penolakan permohonan paspor tersebut antara lain:

- Pemohon memberikan informasi yang tidak jujur

- Terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural

- Masuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan

- Terjadi duplikasi data paspor

- Tujuan penggunaan paspor dinilai melanggar hukum

Menurut Akbar, keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Sibolga dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025.

“Kami akan terus mendorong pelayanan prima yang akuntabel, bersih, dan berintegritas, serta Imigrasi Sibolga bersama menuju layanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Akbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pengambilan paspor yang telah selesai diproses.

Sesuai dengan ketentuan Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Pasal 30 Poin D, paspor yang tidak diambil dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan dapat dibatalkan secara otomatis.

“Jangan sampai paspor yang telah diurus dengan penuh usaha dibatalkan hanya karena kelalaian dalam pengambilan. Kami berharap seluruh pemohon mengikuti prosedur dengan tertib,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Sibolga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen keimigrasian. (feliks/hm27)

REPORTER: