Thursday, November 6, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Peluang Kerja Warga Siantar Meluas, DPRD Bahas Perlindungan Tenaga Lokal

Mistar.idKamis, 6 November 2025 19.44
FN
HH
peluang_kerja_warga_siantar_meluas_dprd_bahas_perlindungan_tenaga_lokal

Public Hearing Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal berlangsung di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Kamis (6/11/2025). (Foto : Hamzah/ mistar).

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Warga Kota Pematangsiantar kini memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pekerjaan lokal. Hal ini mencuat dalam Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang digelar Bapemperda DPRD Siantar, di Ruang Data Kantor Wali Kota, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan dihadiri anggota Bapemperda, pengurus serikat pekerja, akademisi, perwakilan perusahaan, dan instansi terkait. Mereka diberi kesempatan menyampaikan masukan terkait Ranperda ini.

Ketua Bapemperda DPRD Siantar, Alfonso Sinaga, menegaskan, Ranperda ini bertujuan memperkuat posisi tenaga kerja lokal dan menekan angka pengangguran.

“Public Hearing digelar agar Ranperda bisa menjawab persoalan ketenagakerjaan di Kota Siantar,” ujar Alfonso.

Draf Ranperda yang dibahas terdiri dari 13 Bab dan 34 Pasal, yang nantinya akan diikuti aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) setelah disahkan menjadi Perda.

Beberapa saran penting dari peserta Public Hearing meliputi:

- Definisi tenaga kerja lokal berdasarkan KTP Pematangsiantar.

- Warga luar daerah wajib berdomisili minimal satu tahun dan memiliki KTP setempat.

- Ranperda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

- Perusahaan yang melanggar ketentuan Ranperda harus dikenai sanksi tegas.

Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, menjelaskan, keberadaan Perda ini akan memperkuat pengawasan Disnaker sekaligus membuka lebih banyak lowongan kerja bagi warga lokal.

“Disnaker bisa meminta laporan perusahaan mengenai kebutuhan tenaga kerja, kemudian mengumumkannya sebagai lowongan terbuka,” ucap Robert.

Robert menambahkan, persentase wajib tenaga kerja lokal tidak ditentukan secara kaku, melainkan disesuaikan dengan kompetensi dan disiplin ilmu.

"Dari sekitar 1.500 perusahaan di Kota Siantar, 57 persen sudah mempekerjakan minimal 50 persen tenaga kerja lokal," katanya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN