Friday, June 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar akan Dikirim ke Vietnam

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 20.01
bea_cukai_kualanamu_gagalkan_ekspor_ilegal_satwa_liar_akan_dikirim_ke_vietnam

Kepala BBKHIT, N Prayatno Ginting menyampaikan kupu-kupu, kelabang, dan laba-laba dan akan dikirim ke Hanoi, Vietnam.(f:amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ekspor ilegal satwa liar berupa kupu-kupu, kelabang, dan laba-laba di Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara (Sumut) berhasil digagalkan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumut, N Prayatno Ginting menyampaikan, kupu-kupu yang menjadi ekspor sebanyak 6.527 ekor, kelabang 20 ekor, dan 200 laba-laba. Ribuan hewan itu akan dikirim ke Hanoi, Vietnam, dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp299.770.000.

"Disebutkan bahwa bukan hanya tanggal 8 Juni saja. Tapi mungkin sudah didapatkan dua kali pengiriman. Pertama bukan dari Kualanamu, yang kedua ditemukan di Sumut," ucapnya kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Kemudian, penindakan terhadap media pembawa (hewan) dilakukan BBKHIT dan tim Bea Cukai Bandara Kualanamu.

"Untuk sementara, kasus ini berada di BBKHIT dan sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) selaku tempat penyimpanan serta dilakukan perawatan dan pengawetan di sana," kata Prayatno.

Sambungnya, menurut Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menyatakan bahwa semua media pembawa (hewan) yang dimasukkan atau keluar dari Indonesia, wajib melaporkan ke karantina.

Terkait asal-usul hewan tersebut, kupu-kupu berasal dari wilayah Sulawesi. Kemudian kelabang dan laba-laba dari Sumatera.

"Ada daerah tertentu sedang kami lakukan penyelidikan, mudah-mudahan bisa kami dapatkan informasi lebih lanjut terkait pengiriman pertama," ujar Prayatno.

Dia juga menyampaikan bahwa kupu-kupu secara undang-undang BKSDA dan BBKHIT tidak dilarang. Namun, dalam kasus ini, kegiatan ekspor ribuan hewan ini tidak dilakukan pelaporan.

"Dalam undang-undang BKSDA juga ada aturan lain yang mengikat di media pembawa tersebut," tutur Prayatno.

Dalam kasus ini, terdapat satu orang tersangka dan setiap dibutuhkan untuk pelaporan, maka wajib melaporkan ke BBKHIT dan BKSDA.

"Tersangka belum dilakukan penahanan, masih kita proses. Tersangka kasus ini berinisial HSR warga Kota Medan berusia 43 tahun. Alasan tersangka belum ditahan karena, berdasarkan undang-undang karantina memang tidak bisa dilakukan penahanan, kecuali masuk ke tahap 2 ranah BKSDA," kata Prayatno.

Untuk diketahui, tersangka melipat kupu-kupu dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet. Sedangkan kelabang dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil.

"Dilihat dari cara mereka mengemas, itu untuk koleksi dan mungkin dijual ke kolektor di luar negeri. Untuk barang bukti, akan kita lihat keputusan dari pengadilan apakah akan dibakar atau yang lainnya," ucap Prayatno.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa 20 ekor kelabang yang akan dikirim masih dalam kondisi hidup, sehingga BBKHIT perlu melakukan tindaklanjut. (amita/hm16)

REPORTER: