Kepala Desa Antara Akui Terima Fee dari Usaha Galian C Diduga Ilegal di Batu Bara

Aktifitas galian C di Desa Antara yang difoto, pada Kamis (17/7/2025). (foto :ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Pulau Putri, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terus berlangsung tanpa hambatan meski telah beroperasi hampir tiga bulan. Keberlangsungan usaha ini ternyata mendapat "restu" dari pihak desa.
Kepala Desa Antara, Fuji Setiawan, mengakui bahwa pihak pengelola usaha galian rutin memberikan fee (kompensasi) kepada kas desa. Dana tersebut, menurut Fuji, digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan kepentingan desa.
“Karena masyarakat tidak ada komplain masalah jadi pengelola rutin memberikan semacam fee untuk kas desa. Itu kompensasi desa yang dipergunakan membiayai berbagai kebutuhan di desa,” ujar Fuji melalui sambungan telepon, Jumat (18/7/2025).
Meski demikian, Fuji enggan mengungkapkan secara detail besaran fee yang diterima desa dari pihak pengelola galian.
Fuji juga mengonfirmasi bahwa pihak pengelola sebelumnya telah meminta izin secara lisan untuk melakukan aktivitas penambangan tanah uruk di wilayah Pulau Putri.
Ketika ditanya terkait kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas galian tersebut, Fuji tak menampik adanya pelanggaran aturan.
“Tapi kita juga serba salah karena itu memang tanah gunungan yang diratakan untuk [pembangunan] perumahan,” ucapnya berkilah.
Pantauan Lapangan: Aktivitas Masih Berlangsung
Berdasarkan pantauan tim MISTAR.ID di lapangan pada Jumat pagi (18/7/2025), aktivitas galian masih terus berjalan. Terlihat alat berat mengeruk tanah dan memindahkannya ke truk-truk yang telah disiapkan.
Polres Batu Bara Janji Tindak Tegas
Ironisnya, meski aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan terbuka, belum ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum.
Namun, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak seluruh bentuk galian ilegal di wilayah tersebut.
“Terima kasih atas informasi dari rekan media. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menertibkan seluruh bentuk kegiatan galian ilegal di Kabupaten Batu Bara. Untuk informasi yang diberikan, akan kami dalami dan selidiki lebih lanjut,” tutur Fahmi, Kamis (17/7/2025).
Tindakan Tegas Masih Dinanti
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari aparat kepolisian. Kekhawatiran akan dampak lingkungan dan hukum dari kegiatan galian ilegal ini terus mencuat, terutama karena aktivitas tersebut telah mendapat pengakuan langsung dari pihak kepala desa.
Kasus ini menyoroti persoalan serius terkait tata kelola sumber daya alam di tingkat desa. Pengakuan keterlibatan aparat desa dalam praktik yang diduga ilegal seharusnya menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. (ebson/hm27)