Istri Pecatan TNI AL Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Lisa Dibebaskan


Terdakwa Lisa alias Sasa, saat mengikuti persidangan di PN Kisaran. (foto: Perdana / Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Jaksa menuntut Lisa alias Sasa, istri dari Rudi alias Candra, pecatan TNI AL yang berstatus DPO bandar narkoba, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (23/10/2025). Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Alamsyah, membacakan pledoi atau nota pembelaan yang menegaskan kliennya tidak bersalah.
Menurut Alamsyah, seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah Lisa bukan milik kliennya, melainkan milik Ali Muda Siregar yang disimpan oleh suaminya, Rudi.
“Poin penting dalam pledoi yang kami sampaikan tadi bahwa dalam perkara ini sama sekali tidak ada alat bukti yang menunjukkan bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa Lisa. Semua bukti-bukti yang ditunjukkan penuntut umum adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa lain, yaitu Ali Muda Nasution,” kata Alamsyah.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi Ali Muda Nasution juga menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Lisa sebelumnya, sehingga tidak ada keterkaitan hukum antara keduanya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Polres Asahan melakukan pengembangan perkara narkotika pada 18 Februari 2025. Saat penggerebekan di rumah Rudi alias Candra, polisi menemukan enam bungkus plastik merek 99 durian berisi sabu. Namun, Rudi berhasil melarikan diri.
Jaksa kemudian menjerat Lisa dengan Pasal 131 UU Narkotika, karena dianggap mengetahui namun tidak melaporkan keberadaan narkotika tersebut. Namun, Alamsyah menilai penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Tentu kami keberatan dengan tuntutan jaksa satu tahun. Kami meyakini terdakwa tidak bersalah. Sejak awal, dakwaan jaksa menggunakan pasal 112 seolah-olah Lisa menguasai atau memiliki narkotika, namun setelah fakta persidangan, jaksa justru menuntut pasal 131. Kami berharap klien kami dibebaskan,” ujar Alamsyah.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis terhadap pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.
(hm17)
BERITA TERPOPULER






Prediksi Flamengo vs Racing Club: Duel Panas Brasil vs Argentina di Semifinal Copa Libertadores 2025



