Friday, July 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus Dituntut Dua Tahun Penjara, ini Kasusnya

journalist-avatar-top
Jumat, 18 Juli 2025 11.30
mantan_kadisdik_batu_bara_ilyas_sitorus_dituntut_dua_tahun_penjara_ini_kasusnya

Mantan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital SD dan SMP tahun anggaran 2021.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (17/7/2025), mantan Kadis Komunikasi dan Informatika itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara Rp1,8, miliar.

Ilyas dinilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Rahmat di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Ilyas juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti atau subsider dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp1,8 miliar," ujar Rahmat.

Keadaan meringankan, kata JPU, pria yang akrab disapa Encek itu belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan telah beritikad baik membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp500 juta.

"Oleh karena itu, uang yang dititipkan ke kejaksaan sebesar Rp500 juta tersebut disita dan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara," kata Rahmat.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Muslim Syah Margolang, yang diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran karena berstatus daftar pencarian orang (DPO) dituntut enam tahun penjara.

Pria yang menduduki jabatan Direksi CV Rizky Anugrah Karya sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Muslim juga dituntut untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp1,3 miliar. Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Muslim tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Muslim dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada Ilyas dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan. "Untuk terdakwa yang in absentia, dua minggu lagi putusan," ucap Sulhanuddin. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN