Galian C Diduga Ilegal Marak di Batu Bara, Polres Siap Tindak Tegas

Aktifitas galian C diduga ilegal di Desa Antara Kecamatan Lima Puluh. (foto:ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Aktivitas galian C berupa pengerukan pasir dan tanah uruk yang diduga ilegal marak terjadi di Kabupaten Batu Bara. Menanggapi hal ini, Polres Batu Bara langsung memberikan respon cepat dan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas kegiatan yang melanggar aturan tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, menyampaikan apresiasinya atas informasi yang disampaikan oleh awak media dan menegaskan langkah penertiban akan segera dilakukan.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan rekan media. Polres Batu Bara telah berkomitmen untuk menertibkan semua bentuk kegiatan galian ilegal yang berlangsung di wilayah ini. Informasi yang diberikan akan segera kami selidiki,” ujar AKP Fahmi melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/7/2025).
Lokasi Galian: Desa Antara, Lima Puluh
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, kegiatan galian C diduga ilegal terjadi di Dusun Pulau Putri, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh. Terlihat satu unit alat berat (beko) sedang mengeruk tanah dan mengisi sedikitnya lima truk pengangkut.
Seorang pekerja di lokasi mengaku bahwa tanah uruk tersebut akan dikirim ke Desa Petatal, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Namun, saat ditanya mengenai izin operasional dan penggunaan BBM untuk alat berat, pekerja tersebut enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam soal identitasnya.
DLH Batu Bara: Belum Ada Pemberitahuan
Sementara itu, Taavi Juanda, Kabid Penaatan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait aktivitas galian C tersebut.
“Izin [galian C] dikeluarkan Pemerintah Provinsi. Namun sampai saat ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pihak pengelola galian di Desa Antara,” ucapnya. (ebson/hm27)