Friday, July 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ancam Beri Nilai Jelek, Modus Pendeta Lecehkan Mahasiswanya di Simalingkar

journalist-avatar-top
Jumat, 18 Juli 2025 17.02
ancam_beri_nilai_jelek_modus_pendeta_lecehkan_mahasiswanya_di_simalingkar_

Oki Ardiansyah, kuasa hukum dari korban. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang Pendeta yang juga berprofesi sebagai dosen berinisial RN, dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya sendiri, sebut saja Bunga, 20 tahun.

Oki Ardiansyah, kuasa hukum dari korban mengungkapkan, modus operandi dari RN saat melancarkan aksi bejatnya. Kata Oki, untuk memperlancar perbuatan cabulnya, pelaku kerap mengancam akan memberi nilai jelek ke korban.

“Terlapor ini mengancam korban akan memberi nilai jelek apabila buka mulut,” ujar Oki, Jumat (18/7/2025).

Bahkan, lanjut Oki, saat pelaku mencabuli, korban sempat melakukan perlawanan namun kalah tenaga dengan terduga pelaku. “Ada korban berontak, tetapi tetap. Kekuatan laki-laki lebih kuat. Ada upaya menolak terus diancam,” katanya.

Oki menjelaskan, aksi pencabulan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 lalu, saat korban masih semester I di Sekolah Tinggi Teologi (STT) tempat terlapor mengajar.

Awalnya korban dan keluarga memilih diam karena mereka dari keluarga kurang mampu. Namun, setelah pihaknya yayasan tempat korban berkuliah turut membantu, akhirnya korban memberanikan diri untuk membuat laporan polisi.

“Korban curhat mungkin, dia ini sempat tertutup dari tahun 2023. Setelah Ketua yayasan menanyakan hal ini dan supaya dirangkul ke sekolah. Korban baru jujur dan bersedia untuk buat laporan,” ucapnya.

Adapun bentuk pencabulan yang dilakukan pelaku antara lain, dengan cara memegangi alat vital korban dan menciumi korban. "Akibatnya, kini korban mengalami trauma yang cukup mendalam," ujar Oki.

Sebelumnya, seorang pendeta yang sekaligus dosen di sebuah Sekolah Tinggi Teologi (STT) yang beralamat di Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, dilaporkan ke Polda Sumut dalam dugaan kasus pencabulan terhadap mahasiswinya.

Kuasa hukum dari korban, Oki Ardiansyah mengatakan, terlapor dalam kasus ini berinisial RN yang berprofesi sebagai dosen dan juga sebagai pendeta di Gereja Ortodoks di Simalingkar Medan.

Oki menyebut, aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak lama, saat itu korban (Bunga) masih berumur 18 tahun. (matius/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN