Kejati Sumut Sudah Periksa 45 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Citraland

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa 45 saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland.
"Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut dalam dugaan kasus korupsi ini," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis (25/9/2025).
Ia mengatakan, tim penyidik hingga saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dari pihak terkait, yakni PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
"Terkait perkara dugaan korupsi Citraland, saat ini tim penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Jadi, perkembangan perkara masih terus berjalan sesuai prosedur," katanya.
Husairi mengatakan, pihaknya tengah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi lainnya dari pihak PTPN I Regional I, PT NDP, dan PT DMKR untuk diperiksa. "Kita lihat hasil pemeriksaan saksi, apabila diperlukan saksi lagi akan dijadwalkan. Lagi disusun penjadwalan untuk saksi-saksi yang lain," ucapnya.
Husairi memastikan pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat apabila nantinya tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Jika nanti ada penetapan status hukum atau perkembangan signifikan, tentu akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (28/8/2025) lalu, Kejati Sumut menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang,
Kemudian, tim penyidik Kejati Sumut juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta serta DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Saat ini, kasus ini masih dalam tahapan penyidikan.
Hasil penyidikan sementara ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban penyerahan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Sehingga, proses pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga melanggar hukum. (deddy/hm24)