Monday, September 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Akan Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland

journalist-avatar-top
Senin, 8 September 2025 15.02
kejati_sumut_akan_periksa_40_saksi_soal_kasus_dugaan_korupsi_citraland

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan memeriksa 40 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland dalam pekan ini.

Hal ini disampaikan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (8/9/2025).

"Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini," katanya.

Husairi tidak merinci siapa saja yang akan diperiksa dari 40 orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan salah satu pihak yang bakal dipanggil dan diperiksa dalam pekan ini ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

"Lagi proses pemanggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi pihak BPN Deli Serdang," ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (28/8/2025) lalu, Kejati Sumut menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa, PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang,

Kemudian, tim penyidik Kejati Sumut juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Saat ini, kasus ini masih dalam tahapan penyidikan.

Hasil penyidikan sementara ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban penyerahan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Sehingga, proses pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga melanggar hukum. (deddy/hm25)

REPORTER: