Friday, August 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Belum Pastikan Dugaan Keterlibatan DPRD dalam Kasus Korupsi Citraland

journalist-avatar-top
Jumat, 29 Agustus 2025 18.44
kejati_sumut_belum_pastikan_dugaan_keterlibatan_dprd_dalam_kasus_korupsi_citraland_

Tim penyidik Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan PTPN I Regional I terkait kasus dugaan korupsi perumahan Citraland. (foto: Dokumentasi Kejati Sumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum memastikan adanya keterlibatan anggota DPRD Sumut maupun DPRD Deli Serdang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I yang kini digunakan untuk pengembangan perumahan Citraland.

Belakangan ini mencuat isu bahwa sejumlah anggota legislatif diduga terlibat dalam melanggengkan praktik jual beli aset negara tersebut, bahkan dikabarkan menerima gratifikasi. Namun, pihak Kejati Sumut menyatakan masih mendalami temuan dan belum mengarah ke nama-nama dari unsur legislatif.

"Masih kami dalami. Tim penyidik sedang memeriksa dan meneliti dokumen hasil penggeledahan," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (29/8/2025).

Husairi menjelaskan, penyidik Kejati Sumut telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan penjualan aset PTPN I Regional I, setelah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, Kamis (28/8/2025).

Penggeledahan dilakukan di Kantor PTPN I Regional I, Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), Jalan Sultan Serdang, DMKR Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, dan DMKR Sampali, Jalan Medan–Percut Sei Tuan.

“Kami memperoleh sejumlah dokumen yang relevan dengan dugaan penjualan aset,” ujar Husairi.

Saat ditanya apakah ada anggota DPRD yang sudah diperiksa, Husairi belum memberikan kepastian. “Nanti saya cek dulu ke Bidang Pidsus,” katanya.

Dugaan korupsi ini melibatkan PT NDP yang bekerja sama secara operasional dengan PT Ciputra Land dalam pengelolaan lahan milik negara untuk proyek perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam peralihan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

PT NDP diduga belum memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari total lahan HGU yang dialihkan ke HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Kondisi tersebut berpotensi merugikan negara dan menjadi dasar penyidikan kasus dugaan korupsi ini. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN