Friday, September 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Eksekusi Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan US$2,93 Juta dari Terpidana Adelin Lis

journalist-avatar-top
Rabu, 3 September 2025 16.17
kejati_sumut_eksekusi_uang_pengganti_rp1058_miliar_dan_us293_juta_dari_terpidana_adelin_lis

Kejati Sumut saat mengeksekusi UP Rp105,8 Miliar dan US$2,93 Juta dari terpidana Adelin Lis. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi uang pengganti (UP) senilai Rp105.857.244.282 (Rp105,8 miliar) dan US$2.938.556 dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (3/9/2025), Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh keluarga Adelin pada Selasa (2/9/2025).

"UP tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI. Penyetoran UP ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008," ujarnya.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2.938.556.

Harli menambahkan bahwa dari total uang pengganti tersebut, Adelin sudah membayar sebagian melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Sisanya, Rp105,8 miliar dan US$2,93 juta, baru dilunasi pada awal September 2025.

"Ini merupakan wujud upaya maksimal kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu.

Adelin Lis diketahui merupakan pelaku tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Ia sempat menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.

Kasus pembalakan liar ini terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 2006. Saat itu, Adelin selaku Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) menebang pohon di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Persidangan kasus ini berlangsung pada Juni–November 2007 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adelin 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, tetapi PN Medan memvonis bebas.

JPU kemudian mengajukan kasasi pada 2008. Majelis hakim MA mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan Adelin terbukti bersalah. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN