Kejati Sumut Belum Jadwalkan Pemanggilan Ketua DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan belum memiliki rencana untuk memanggil Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar yang diduga melibatkan anggota DPRD Medan.
"Untuk saat ini belum ada (rencana memanggil Ketua DPRD Medan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi)," ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Jumat (29/8/2025).
Saat ditanya mengenai siapa pihak berikutnya yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, Husairi mengatakan hal tersebut akan diinformasikan kemudian.
Sebelumnya, tim penyelidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah memintai keterangan dari empat anggota DPRD Medan, yakni Salomo T.R Pardede (Ketua Komisi III), Eko Aprianta, David Roni Sinaga, dan Golfried Lubis (anggota Komisi III).
Namun, ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap keempat legislator tersebut, Husairi belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nanti kalau sudah ada kesimpulan dari tim penyelidik, akan diinformasikan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumut tengah mendalami laporan dari sejumlah pengusaha biliar yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota DPRD Medan. Dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan modus pemeriksaan izin usaha dan pajak. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Sejumlah Polisi Pingsan saat Amankan Demonstrasi Ricuh di Medan