FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, saat membuat laporan ke Kejati Sumut. (Foto: Istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP USU) resmi melaporkan dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik USU di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Laporan bernomor 003/FP-USU/IX/2025 itu dilayangkan Selasa (9/9/2025) dengan melampirkan dokumen hasil rapat koordinasi yang memperkuat adanya indikasi tindak pidana korupsi (tipikor).
"Skandal ini berawal dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada tahun 2021 yang mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank," kata Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, dalam siaran pers.
Menurut Taufik, dugaan korupsi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut marwah pendidikan tinggi. Lahan sawit itu sejatinya mandat Land Grant College untuk menopang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, riset, dan pengabdian.
"Namun, saat aset negara dijadikan agunan tanpa akuntabilitas, maka itu bukan sekadar salah kelola, melainkan juga dugaan kuat memperkaya diri sendiri dan kroninya. Kampus berubah menjadi ladang bisnis gelap yang menggerogoti integritas akademik," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa rapat koordinasi antara pihak USU, Koperasi Pengembangan USU, dan Kejati Sumut pada 10 April 2025 lalu sudah menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
"Lebih dua tahun mediasi ditempuh, tetapi hasilnya jalan buntu. Dialog ternyata hanya jadi kamuflase, alat kompromi. Karena itu, laporan hukum bagi kami merupakan jalan satu-satunya untuk menyelamatkan aset pendidikan dari mafia kampus," ujar Taufik.
FP USU meminta Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Sebagai alumni dan warga negara, kami tak hanya memiliki hak moral, tetapi juga dasar hukum untuk melawan korupsi di kampus ini. Publik sedang menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau berani membongkar skandal ini, bukan hanya Rp228 miliar yang terselamatkan, tapi juga kehormatan universitas negeri. Kalau bungkam, itu pertanda hukum lumpuh di hadapan mafia kampus," katanya.
Lebih lanjut, FP USU juga meminta Kejati Sumut segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, hingga PT Usaha Sawit Unggul.
"Rakyat yang mendanai USU, bukan perusahaan keluarga. Jika aset kampus diperlakukan seperti lapak bisnis, maka itu sama saja menggadaikan masa depan generasi muda Sumut," tutup Taufik. (Deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Sergai Temukan Kerangka Manusia di Dalam Batang Pohon Aren