Kejari Langkat Eksekusi Kades Sei Tualang Terpidana Kasus Lahan Ilegal

Kejari Langkat eksekusi Kades Sei Tualang kasus penguasaan lahan ilegal (Foto: Dok Kejari Langkat/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengeksekusi terpidana kasus penguasaan lahan secara ilegal, Syamsul Bahri, yang juga merupakan Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Senin (10/11/2025).
Syamsul dieksekusi usai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Syamsul secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI dengan hukuman dua tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo Sitepu membenarkan eksekusi tersebut.
“Benar telah dieksekusi dan terpidana diserahkan ke Rutan Tanjung Pura untuk menjalani hukuman dua tahun penjara,” ujar Nardo, Selasa (11/11/2025).
Syamsul datang ke kantor Kejari Langkat pada Senin siang dengan memakai seragam lengkap dinas kepala desa. Ia didampingi istrinya dan 30-an warga desanya yang menunggu di pintu masuk Kejari Langkat.
Saat dieksekusi Kejari pada Senin sore, Syamsul tampak memakai rompi orange dengan tangan diborgol.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri, dalam kasus penguasaan lahan perkebunan milik PT Sri Timur secara ilegal. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, (10/3/2025) lalu.
Dalam putusannya, Hakim PN Stabat menyatakan Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasca putusan PN Stabat tersebut Syamsul telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Akun Instagram Direskrimum Polda Sumut Promosikan Link Judi
























